AAJI - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Profil AAJI
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (“Asosiasi”) didirikan berdasarkan hasil Sidang Komisi A – Kongres Dewan Asuransi Indonesia (DAI) ke – X, tanggal 23 Januari 2002.
Pendirian Asosiasi telah diaktekan melalui Akta No. 8 Notaris Drs. Gunawan Tedjo, SH., MH, tanggal 9 Agustus 2002. Akta pendirian tersebut telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara RI No. 101 tanggal 17 Desember 2002.
Tujuan didirikan Asosiasi adalah :
» Sebagai wadah dan penampungan serta penyalur aspirasi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi di Indonesia, guna menciptakan, memelihara, memupuk kerjasama yang saling memberi manfaat untuk pengembangan usaha asuransi jiwa di Indonesia.
» Sebagai wahana komunikasi, informasi dan konsultasi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul dan dihadapi Perusahaan serta upaya untuk menemukan pemecahannya.
» Sebagai sarana meningkatkan profesionalitas dan kesadaran Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
» Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan para Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi di Indonesia baik tingkat nasional maupun internasional.
» Sebagai mitra pemerintah Republik Indonesia dalam bidang pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha Asuransi Jiwa dan Reasuransi, dalam rangka meningkatkan peran serta Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi didalam percaturan perekonomian nasional.
» Sebagai sumber informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan kegiatan Asuransi Jiwa dan Reasuransi di Indonesia.
Sebelum didirikan secara resmi, Asosiasi berada dibawah Dewan Asuransi Indonesia. Pencatatan dan pembukuan Asosiasi juga masih tergabung dengan pembukuan DAI hingga bulan Oktober 2002. Pada bulan November 2002, Asosiasi mulai mengadakan pembukuan tersendiri.
Visi & Misi
VISI
Menyatukan arah dan tujuan usaha asuransi jiwa dalam rangka pemberian perlindungan kepada masyarakatkhususnya pemegang polis tertanggung. yang merupakan perwujudan peran serta industri Asuransi Jiwadalam usaha meningkkan kesejahteraan masyarakat.
MISI
Mengembangkan Asosiasi dan Usaha Anggota melalui dukungan terhadapProgram Pengembangan Usaha yang berorientasi kepada kepentingan yang berimbang antara kepentingan Anggota dan kepentingan masyarakat
Membangun kesepakatan antar para Anggota tentang masalah yang menjadi permasalahan penting dalam industri
Mendorong terciptanya kondisi regulasi perasuransian jiwa di Indonesiayang mendukung kepentingan berimbang antara kepentingan Anggota dan kepentingan masyarakat
Memelihara penegakan standar praktek dan kode etik pemasaranproduk asuransi jiwa untuk membina dan mengembangkan persaingan yang sehat diantara para Anggota, demi perlindungan kepentingan masyarakat secara umum.
Meningkatkan citra industri asuransi jiwa melalui penyebaran informasi sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat
Menyampaikan informasi kepada para Anggota tentang perkembangan yang terjadi baik di dalam maupun di luar industri asuransi jiwa
Sumber : aaji.or.id