LSP TIK - Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional maupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap.
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle.
Dengan usia yang masih lima tahun LSP TIK sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang bisa dipercaya oleh profesionalisme Teknologi Informasi dan Telekomunikasi baik dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun perseorangan yang bergelut dan berprofesi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah melakukan pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga pemerintahan, BUMN, perusahaan Swasta, bahkan para profesional di bidang Informasi dan Komunikasi yang secara pribadi sadar akan pentingnya pengakuan Kompetensi profesi dari LSP TIK.
Fungsi & Peran
Dalam kaitannya dengan sistem sertifikasi, LSP-TIK mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut:
Fungsi
» Sebagai certificator: melaksanakan sertifikasi kompetensi
» Sebagai developer: melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi
Peran
» Membuat materi uji kompetensi
» Menyediakan tenaga penguji/asesor
» Melakukan asesmen
» Menyusun skema kompetensi berdasarkan SKKNI
» Memelihara kinerja asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
» Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
» Mengembangkan standar kompetensi
» Mengkaji ulang standar kompetensi
Visi
Bertekad membangun kompetensi keahlian di bidang teknoligi informasi dan komunikasi melalui sertifikasi yang diakui internasional. "Buktikan Kompentensi, melalui Sertifikasi"
Misi
» Bersinergi dengan industri, akademia, dan profesi untuk mengidentifikasi unit-unit kompetensi untuk mengembangkan sistem sertifikasi yang mengacu pada standar internasional.
» Menumbuhkan penghargaan oleh pengguna jasa kepada pemegang sertifikat atas kompetensi yang dimiliki.
» Berkolaborasi dengan industri untuk memberikan penghargaan atas efisiensi dan efektivitas kerja pemegang sertifikat yang telah membantu menciptakan "comparative advantage" kepada pengguna jasa dan pengembangan berkesinambungan di bidang industri teknologi informasi dan telekomunikasi.
Sumber: lsptik.or.id