LSP AF - Lembaga Sertifikasi profesi Auditor Forensik.
LATAR BELAKANG
1. Banyak kecurangan dilakukan oknum pegawai yang membawa dampak kesulitan bagi Pimpinan Instansi dan Direksi Perusahaan
2. Peningkatan Transaksi ekonomi dan maraknya kejahatan, membutuhkan keahlian audit forensik untuk mencegah, mendeteksi dan mengungkapkan berbagai bentuk kecurangan.
3. Hasil Audit untuk mengungkap kecurangan belum maksimal
4. BPKP, Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung menyepakati pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik
ACUAN PROFESI
1. Keputusan Menteri Nakertrans No. Kep. 46/Men/II/2009 tanggal 27 Februari 2009 tentang : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Audit Forensik
KUALIFIKASI KOMPETENSI LEVEL 7
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
KOMPETENSI AUDITOR FORENSIK
Auditor forensik memiliki kemampuan dalam menjalankan profesinya:
1. Mencegah dan mendeteksi fraud dalam organisasi
2. Melaksanakan audit forensik dan menghitung kerugian akibat fraud
3. Melakukan penelusuran aset terkait fraud
4. Memberikan pernyataan secara keahlian di depan penyidik dan dalam sidang pengadilan
Visi
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Audit Forensik yang menjunjung tinggi profesionalisme
MISI
» Membantu Auditor untuk memberikan informasi tentang kecurangan yang terjadi kepada Pimpinan Instansi/Direksi Perusahaan
» Memberikan jaminan profesional dalam membantu peradilan memutuskan perkara dengan tepat dan berkeadilan melalui ahli audit forensik yang bersertifikat.
» Meningkatkan keandalan hasil pekerjaan dan kompetensi profesi auditor forensik melalui ketaatan standar kinerja.
Sumber: lsp-af.or.id